Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Palangka Raya

BEM PTNU Kalimantan Audiensi dengan DPR RI, Dorong Percepatan WPR di Kalteng

×

BEM PTNU Kalimantan Audiensi dengan DPR RI, Dorong Percepatan WPR di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Sigit K Yunianto bersama perwakilan BEM PTNU Kalimantan usai audiensi membahas percepatan WPR dan legalitas tambang rakyat di Rumah Aspirasi Palangka Raya.
Anggota DPR RI Komisi XII Sigit K. Yunianto berfoto bersama perwakilan BEM PTNU Wilayah Kalimantan usai audiensi membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Rumah Aspirasi Palangka Raya, Jumat (6/3/2026).

PALANGKA RAYA — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Kalimantan melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Komisi XII Sigit K. Yunianto untuk membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.

Pertemuan yang berlangsung di Palangka Raya pada Jumat (6/3/2026) tersebut membahas pentingnya legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Dalam audiensi itu, mahasiswa menilai penetapan WPR menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini kerap dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Perwakilan BEM PTNU Wilayah Kalimantan menyampaikan bahwa tanpa adanya wilayah tambang rakyat yang legal, masyarakat penambang akan terus berada dalam posisi rentan secara hukum.

“Kami mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pendataan PETI serta penetapan WPR di Kalimantan Tengah. Dengan adanya WPR, masyarakat penambang dapat bekerja secara legal, lebih tertata, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar perwakilan BEM PTNU Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit K. Yunianto menjelaskan bahwa hingga saat ini beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah telah mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah.

Daerah tersebut antara lain Barito Selatan, Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Sukamara.

Namun, masih terdapat satu kota dan lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang hingga kini belum mengusulkan WPR, yakni Kota Palangka Raya, Barito Timur, Barito Utara, Katingan, Lamandau, dan Kotawaringin Timur.

Menurut Sigit, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah.

Ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi memiliki perhatian serius terhadap persoalan pertambangan rakyat.

Baca Juga  Disdik Kalteng Gelar Recruitment Untuk 30 Anak Muda Gabung DKDC

“Aspirasi ini tentu menjadi perhatian kami. Kami akan mendorong koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar proses penetapan WPR di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih cepat sesuai regulasi,” ujar Sigit.

BEM PTNU Wilayah Kalimantan berharap audiensi ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan.

Mahasiswa juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan terkait pertambangan rakyat agar berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *