PALANGKA RAYA — Kalangan mahasiswa di Kalimantan Tengah mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan koordinasi sejumlah organisasi mahasiswa dengan Anggota DPR RI Komisi XII, Sigit K. Yunianto, di Rumah Aspirasi Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, Jumat (6/3/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Sigit menilai persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban tanpa memberikan ruang legal bagi masyarakat melalui WPR.
“Kalau hanya penertiban tanpa solusi, persoalan ini akan terus berulang. Karena itu perlu percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas menambang bisa diarahkan ke jalur yang legal,” kata Sigit.
Mahasiswa menilai selama masyarakat tidak diberikan ruang legal melalui WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas tambang rakyat akan tetap berlangsung karena menjadi sumber penghidupan sebagian warga.
Ketua DEMA UIN Palangka Raya, Rifqi, mengatakan pendekatan penertiban semata tidak akan menyelesaikan persoalan PETI jika negara belum memberikan kepastian wilayah bagi tambang rakyat.
“Selama masyarakat tidak diberikan ruang melalui Wilayah Pertambangan Rakyat, aktivitas tambang rakyat akan tetap ada karena bagi sebagian warga itu menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.
Ketua DEMA STAI Al-Ma’arif Buntok, Sugi, juga menyoroti belum meratanya usulan WPR dari pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Di lapangan banyak wilayah yang masyarakatnya sama-sama menambang, tetapi ada daerah yang sudah mengusulkan WPR dan ada yang belum. Kalau ini tidak segera disikapi, bisa memicu ketidakadilan,” kata Sugi.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa ITSNU Kalimantan, Danish Rio Wahyudi, menilai penataan tambang rakyat melalui WPR dan IPR penting agar aktivitas masyarakat tidak terus berada di wilayah abu-abu secara hukum.
“Jika WPR diperbanyak dan IPR dipermudah, masyarakat bisa bekerja secara legal dan negara juga lebih mudah melakukan pengawasan,” ujarnya.
Wakil Presiden Mahasiswa ITSNU Kalimantan, Zailani, menambahkan kejelasan penataan wilayah tambang juga penting untuk mencegah konflik di lapangan, baik antara masyarakat dengan aparat maupun dengan perusahaan.
“Penataan wilayah tambang harus jelas agar masyarakat tidak menambang di kawasan yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini baru delapan kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat, yakni Barito Selatan, Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, dan Sukamara.
Sementara lima daerah lainnya belum mengajukan usulan, yaitu Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Lamandau, Barito Utara, dan Katingan.
Mahasiswa berharap pemerintah daerah segera mengusulkan wilayah potensial sebagai WPR agar masyarakat penambang memiliki ruang legal untuk bekerja sekaligus meminimalkan praktik PETI yang selama ini sulit dikendalikan.












