Kotabaru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menegaskan pengawalan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan pendekatan pencegahan, bukan semata penindakan hukum. Penegasan itu disampaikan dalam dialog interaktif di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026).
Dalam program “Hallo Kotabaru” yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah, Kejari memaparkan aspek regulasi, mekanisme pendirian, hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi yang menjadi bagian dari program nasional tersebut.
Kasubsi I Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski masuk program strategis nasional, pembentukannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Secara prinsip mekanismenya sama seperti koperasi pada umumnya. Ada minimal sembilan pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui OSS untuk legalitas operasional,” kata Mufti.
Ia menambahkan, yang membedakan program ini adalah peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara.
Sementara itu, Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru, M. Bayu Nugroho, menegaskan pendekatan preventif menjadi prioritas. Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi untuk meminimalkan kesalahan administrasi.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Kami ingin memastikan sejak awal tata kelolanya benar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kejari juga memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Namun, pihaknya mengakui masih ada tantangan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan internet di sejumlah wilayah.
Dalam dialog tersebut, Kejari turut mengingatkan pentingnya menghindari rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi guna mencegah konflik kepentingan antara fungsi pengelolaan dan pengawasan.
Meski mengedepankan pembinaan, Kejari menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana, terutama terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan diproses sesuai aturan,” tegas Mufti.
Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa di Kabupaten Kotabaru, dengan tata kelola yang transparan serta pengawasan yang akuntabel.












