Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas mewajibkan penggunaan bahasa daerah (Dayak) di satuan pendidikan setiap hari Kamis.
Selain itu, satuan pendidikan di wilayah ini juga diwajibkan menggunakan lawung dan sumping sebagai langkah strategis untuk melestarikan budaya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H. Suwarno Muriyat kepada awak media ini, Kamis (12/2/2026), berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026.
“Terkait kerjasama dengan balai bahasa, pihaknya telah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menggunakan bahasa Dayak Ngaju sebagai pengantar, karena bahasa Dayak Ngaju merupakan salah satu dari 11 bahasa daerah yang mendapatkan revitalisasi di Kalimantan Tengah,” kata H. Suwarno Muriyat.
Lebih lanjut Suwarno menjelaskan, penggunaan bahasa Dayak Ngaju sebagai bahasa pengantar pada hari Kamis pada satuan pendidikan didorong menggunakan Bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar secara kontekstual dan edukatif, khususnya pada kegiatan pembiasaan seperti apel, doa, sapaan, dan pengumuman.
Kemudian pembelajaran muatan lokal, projek penguatan profil pelajar Pancasila, pendidikan karakter, dan kegiatan ekstrakurikuler, interaksi komunikatif di lingkungan sekolah, tanpa mengabaikan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
“Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa dacrah sebagai kekayaan budaya tak benda, serta memperkuat karakter peserta didik yang berakar pada nilai luhur masyarakat Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya di tahun 2026 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas juga menjalin kerjasama dengan
Balai guru, balai penjaminan mutu.












