Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Pangkas Perjalanan Dinas Jadi 2 Hari, Era “Jalan-Jalan Anggaran” Berakhir?

×

DPRD Tanah Bumbu Pangkas Perjalanan Dinas Jadi 2 Hari, Era “Jalan-Jalan Anggaran” Berakhir?

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat DPRD Tanah Bumbu dengan Sekda dan BPKAD membahas pemangkasan durasi perjalanan dinas 2026 di ruang komisi.
Suasana rapat kerja DPRD Tanah Bumbu bersama jajaran eksekutif membahas draf Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026.

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama jajaran eksekutif mulai merumuskan langkah pengetatan belanja perjalanan dinas. Salah satu kebijakan yang disepakati adalah memangkas durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari maksimal tiga hari menjadi dua hari.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat kerja DPRD Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (2/2/2026). Rapat secara khusus membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan menajamkan orientasi perjalanan dinas agar lebih berbasis hasil kerja. DPRD ingin memastikan belanja perjalanan benar-benar memberikan manfaat konkret bagi daerah, bukan sekadar rutinitas administratif.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Makhruri, Sekretaris Komisi I Hj. Ernawati, perwakilan BPKAD, serta anggota Komisi I lainnya.

Penyesuaian Berdasarkan Regulasi Nasional

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan penyusunan Perbup 2026 mengacu pada tiga landasan utama: yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari sisi regulasi, kebijakan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut mencakup standar satuan harga perjalanan dinas, mulai dari uang harian hingga biaya transportasi, agar tetap relevan dan selaras dengan daerah lain di Kalimantan.

Selain aspek regulasi, faktor efisiensi waktu tempuh juga menjadi pertimbangan. Jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang kini dapat ditempuh sekitar empat jam dinilai membuat perjalanan dua hari lebih rasional dan efektif.

Tetap Ada Ruang Perpanjangan

Meski durasi standar dipangkas menjadi dua hari, draf Perbup tetap membuka kemungkinan perpanjangan hingga tiga hari dengan persyaratan ketat. Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika agenda tidak dapat diselesaikan dalam dua hari, disetujui pejabat berwenang, serta didukung bukti kunjungan lebih dari satu lokasi.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Terlibat dalam Evaluasi Kinerja Penurunan Stunting di Kalsel

DPRD juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, mulai dari bukti penginapan, stempel kunjungan, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *