PELAlHARI — Manajemen RSUD H. Boejasin Pelaihari merespons cepat keluhan masyarakat terkait tarif parkir dengan menggelar rapat evaluasi bersama pengelola parkir, Senin (8/12/2025). Langkah ini diambil menyusul munculnya aduan warganet di media sosial mengenai besaran dan mekanisme tarif parkir di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Boejasin bersama jajaran manajemen meminta klarifikasi langsung dari pengelola parkir sekaligus melakukan telaah menyeluruh guna memastikan layanan parkir berjalan sesuai standar pelayanan publik dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya keluarga pasien.
Hasil rapat tersebut menyepakati adanya penyesuaian tarif serta skema keringanan bagi pasien rawat inap dan pendamping yang menginap di rumah sakit.
Untuk pasien rawat inap, kendaraan roda dua dikenakan tarif maksimal Rp20.000, dengan tarif 24 jam pertama sebesar Rp10.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif maksimal ditetapkan Rp30.000 dengan tarif 24 jam pertama sebesar Rp15.000.
Adapun untuk pasien rawat jalan, pengunjung, dan pembesuk, tarif parkir tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya tanpa perubahan.
Perwakilan pengelola parkir, Ahmad Farid Hidayat, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut secara konsisten. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berkomunikasi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Kami menghargai masukan masyarakat dan siap menindaklanjuti arahan manajemen RSUD. Kami harap keluarga pasien rawat inap tidak ragu bertanya kepada petugas parkir atau di area loker bila memerlukan penjelasan,” ujarnya.
Manajemen RSUD H. Boejasin menegaskan evaluasi terhadap layanan publik, termasuk pengelolaan parkir, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.












