Bacakabar.id – MARABAHAN, Konflik sengketa lahan petani plasma Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dengan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS) hingga kini belum tuntas dan terus bergulir.
Konflik lahan perkebunan yang bernaung di bawah Koperasi Sawit KUD Jaya Utama ini berbuntut panjang bahkan telah berkali-kali terjadi aksi demo oleh para petani plasma.
Seperti aksi yang di gelar para petani plasma kelapa sawit Desa Kolam Kanan bersama Lembaga swadaya masyarakat (LSM) KPK – APP yang merasa peduli dengan nasib petani, Rabu (18/5/2022) didepan kantor Kejaksaan Negeri Batola.
Ketua LSM KPK – APP Aliansyah, dalam orasinya menuntut beberapa hal, diantaranya;

“Minta pernyataan sikap mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Batola Untuk secepatnya menuntaskan proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam tukar guling lahan milik KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam proses hukum penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengurus KUD Jaya Utama, demi untuk adanya kepastian Hukum.
Meminta untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota KUD Jaya Utama pemilik lahan peserta program Revitalisasi perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini dirugikan atas adanya Wanfrestasi oleh PT. ABS untuk menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Barito Kuala,” jar Aliansyah.
Setelah melakukan aksi di Kejaksaan para pendemonstran kemudian menyambangi kantor DPRD Batola di Jalan Pekantoran Sudirman Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Massa atas nama petani plasma berkumpul di depan gedung DPRD Batola, nampak puluhan petani plasma membawa spanduk sebagai bentuk protes kepada pihak PT ABS dan meminta hak mereka diberikan.
Para petani plasma tuntut peran para wakil rakyat memperjuangkan hak petani plasma yang tak kunjung direalisasi oleh PT ABS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Darmono Selaku perwakilan petani plasma mengungkapkan, para petani plasma melakukan unjuk rasa di gedung DPRD adalah untuk meminta peran wakil rakyat atas apa yang dilakukan pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.
“Selama kurang lebih 10 hingga 15 tahun lebih hak kami sebagai petani plasma tidak diberikan oleh pihak perusahaan PT.ABS Untuk itu kami minta peran wakil rakyat,” terang Darmono.
Setelah berorasi di depan kantor DPRD Batola, 15 perwakilan petani plasma dipersilahkan beraudiensi langsung ke ruangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola, Saleh dan anggota dewan lainnya.
Penulis : Mahyuni












