Batulicin – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta pekerja rentan PT Pama Indomining. Penyerahan ini menjadi bukti nyata perlindungan negara bagi pekerja yang berada dalam risiko sosial.
Santunan sebesar Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris, Hariyati dan Mitran, diserahkan secara simbolis oleh Yoga Suci Hartas, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, bersama Abdul Basir, Project Manager PT Pama Indomining.
“Program JKM memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Ini adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja rentan,” jelas Yoga Suci Hartas Jumat, (10/10/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan duka cita kepada keluarga peserta dan mengapresiasi komitmen PT Pama Indomining. “Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan menunjukkan hadirnya negara sebagai pelindung tenaga kerja,” ujarnya.
Vina menambahkan, PT Pama Indomining aktif mendaftarkan 127 pekerja rentan ke program jaminan sosial dalam satu tahun terakhir melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Ia mengajak perusahaan lain di wilayah Batulicin untuk berpartisipasi, memperluas perlindungan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Abdul Basir menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan layak. “Program BPJS Ketenagakerjaan terbukti membantu keluarga pekerja secara nyata. Melalui SERTAKAN, pekerja informal di sekitar wilayah operasional kami kini memiliki perlindungan setara pekerja formal,” ungkapnya.
Kegiatan ini menegaskan kembali tekad BPJS Ketenagakerjaan Batulicin untuk memperluas cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal, di Kalimantan Selatan.












