Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Ibu Rumah Tangga di Satui Alami Luka Serius

×

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Ibu Rumah Tangga di Satui Alami Luka Serius

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan terhadap istri usai pertengkaran rumah tangga diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Satui, Rabu (1/10/2025).
Pelaku penganiayaan terhadap istri usai pertengkaran rumah tangga diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Satui, Rabu (1/10/2025). (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu).

TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang dilakukan oleh pasangannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan Gang Bahagia Jaya, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Korban berinisial OL (25) mengalami luka memar di bagian wajah, dagu, telinga kiri robek, serta bekas gigitan di jari tangan kanan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial APM (27).

Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, penganiayaan bermula dari pertengkaran rumah tangga yang memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban, memukul wajah dan tubuhnya, hingga mencekik leher korban.

“Korban mengalami luka cukup serius akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, ia langsung mendatangi Polsek Satui untuk melaporkan tindakan pelaku dan meminta perlindungan hukum,” jelas AKP Hardaya, Rabu (1/10/2025).

Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Gang Ampera, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penyelidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian korban yang berlumur darah,” ungkap AKP Hardaya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Priyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih dalam lingkup rumah tangga. Tindakan seperti ini bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ipda Priyo.

Baca Juga  Satu Narapidana Lapas Batulicin Dapat Remisi Natal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih terbuka mencari solusi damai dan tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan.

“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan KDRT. Perlindungan hukum selalu siap diberikan,” tambah Ipda Priyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *