Bacakabar.id – BANJARMASIN, Sejumlah ahli waris M. Mukmin yang menguasai lahan di Obyek Wisata Goa Lowo mendatangi Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Lekem Kalimantan dan Paham, mereka mengadukan oknum Polisi yang dinas di Polres Kotabaru. Karena diduga melakukan pengrusakan atau pembongkaran pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses beracara perkara perdata.
“Alhamdulillah, aduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel di terima dengan baik,” ujar Nurul Huda kepada awak media ini Senin, (9/5/2022).
Nurul Huda, yang juga merupakan perwakilan ahli waris pemilik sengketa lahan tersebut mengatakan, mereka mengadu di karenakan merasa terzalimi dengan dibongkar paksanya pagar yang pihaknya bikin tersebut.
Sementara itu, AIPDA Andi Krisnata petugas yang menerima pengaduan tersebut berjanji akan segera memproses aduan itu.
“Insyaallah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,” katanya.
Andi menyebut, nantinya pengadu akan kami panggil kembali untuk di minta keterangan terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. “Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” imbuh Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel.
Diketahui kesemua pengadu tersebut merupakan warga lingkungan RT017 RW003 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. (Red)












