Yogyakarta – Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku pelemparan batu dan bom molotov di enam pos polisi wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta. Kedua pelaku adalah ARS (24) dan DSP (21) alias Yaya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, ARS berperan melempar batu dan molotov, sementara DSP menyiapkan botol, melubangi tutup, serta membantu saat ARS menuangkan bensin dan memasang sumbu.
“ARS yang melempar molotov dan batu ke pos polisi, sedangkan DSP menyiapkan botol dan membantu proses peracikan,” jelas Eva dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Tim gabungan Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman menggerebek rumah ARS di Godean, Sleman, Rabu (10/9) dini hari. Polisi menemukan barang bukti berupa motor, pakaian, dan helm yang digunakan saat beraksi. Meski sempat kabur, ARS akhirnya menyerahkan diri setelah keluarganya dibujuk.
Pada hari yang sama, DSP berhasil ditangkap di rumahnya di Kasihan, Bantul.
Motif karena ikut-ikutan
Kapolresta menyebut motif pelaku adalah ikut-ikutan setelah melihat konten perusakan kantor polisi di media sosial. ARS bahkan pernah tiga kali berurusan dengan polisi dalam kasus penganiayaan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan, ARS melempar batu dan molotov ke enam pos polisi secara acak pada Kamis (4/9) pagi selama 40 menit, mulai pukul 05.10 WIB hingga 05.50 WIB.
Enam pos polisi yang jadi sasaran adalah Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan (Sleman), serta Pos Lantas Pingit (Kota Yogyakarta).
Molotov dilempar hanya ke Pos Monjali dan Pingit, sementara pos lainnya hanya dilempari batu.
“Setelah beraksi, pelaku masih sempat bekerja sebagai tukang bangunan. Karena sempat jatuh saat pelemparan, dia izin pulang siang hari karena tangannya sakit,” ungkap Riski.
Atas perbuatannya, ARS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan DSP dijerat pasal serupa sebagai pembantu dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.












