Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Polres Tabalong Tangkap Pelaku Gelapkan Motor Rp8 Juta

×

Polres Tabalong Tangkap Pelaku Gelapkan Motor Rp8 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi menangani laporan kasus penggelapan sepeda motor senilai Rp8 juta.
Polres Tabalong menangani laporan kasus penggelapan sepeda motor senilai Rp8 juta. (Foto Ilustrasi).

TABALONG – Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SUP (28) warga Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Peristiwa bermula saat korban, LL (46) warga Desa Mawani, Kecamatan Patengkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dipinjamkan sepeda motornya di depan mess sebuah perusahaan perkebunan di Desa Batu Pujung, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (28/7/2025). Pelaku SUP datang menemui korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membawa anaknya berobat. Namun, motor senilai Rp8 juta itu tidak pernah dikembalikan.

“Korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabalong. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Mahang Matang Landung. Saat diperiksa, SUP mengakui semua perbuatannya,” jelas IPTU Joko, Selasa (29/7/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah dan satu KTP atas nama pelaku. Saat ini SUP ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Tanta Bagikan Takjil Ramadan kepada Warga di Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *