BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.568,72 gram atau setara Rp2,56 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Kamis (28/8/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menjerat tersangka berinisial GG di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Pemusnahan dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., disaksikan pejabat terkait dari Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, LKBH ULM, serta jajaran internal Polda Kalsel.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan pengecekan barang bukti sabu menggunakan Test Kit narkoba untuk memastikan keaslian barang bukti. Setelah itu, sabu dimasukkan ke dalam blender khusus hingga hancur.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
“Narkoba adalah musuh bersama karena bisa meracuni generasi bangsa. Oleh karena itu, mari kita lawan peredaran narkoba bersama-sama,” tegas Kombes Pol Baktiar.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.












