Sukamara – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sukamara bersama Pengadilan Agama (PA) Sukamara menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama program pencegahan perkawinan usia dini, Selasa (29/4/2025).
Kepala DP3APPKB Sukamara, Mahfudin, mengatakan rapat monev ini membahas pelaksanaan program selama tujuh bulan terakhir sejak penandatanganan kerja sama pada 20 Agustus 2024. Program difokuskan pada pencegahan perkawinan anak dan penurunan angka dispensasi kawin di wilayah Sukamara.
“Selama implementasi, sudah dilakukan beberapa konseling terhadap calon pemohon dispensasi kawin. Namun, masih ada kendala teknis dan koordinasi yang harus diperbaiki agar program lebih efektif,” ujar Mahfudin.
Ia menegaskan, evaluasi ini penting sebagai refleksi bersama untuk memastikan strategi yang dijalankan benar-benar menyentuh akar masalah dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
DP3APPKB juga berkomitmen mendampingi proses hukum terkait perlindungan anak melalui pendekatan preventif dan edukatif. Mahfudin berharap sinergi bersama PA Sukamara mampu menekan angka perkawinan usia dini secara berkelanjutan.
Rapat berlangsung di ruang Ketua PA Sukamara dan dihadiri jajaran kedua lembaga.












