Sleman, bacakabar – Unit Reskrim Polsek Pakem, Polresta Sleman, Polda DIY berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Kalurahan Harjobinangun. Tersangka berinisial JSP (27), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/8/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban IN (26), warga Sleman, yang rumahnya dibobol saat ditinggal ke luar kota.
“Kejadian diketahui pada Jumat 8 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB ketika korban memantau CCTV rumah dan mendapati dua kamera mati serta tercabut dari posisinya,” kata Widiyantoro, Sabtu (16/8/2025).
Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela telah dicongkel dan sejumlah barang hilang, termasuk satu speaker senam dan dua kamera CCTV dengan kerugian ditaksir Rp6,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku terungkap. Polisi kemudian bergerak ke Magelang dan berhasil meringkus JSP tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua kamera CCTV, satu sepeda motor yang dipakai beraksi, rombong warna hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku juga mengaku pernah mencuri di gudang RSUD Sleman,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polresta Sleman mengimbau masyarakat selalu mengunci pintu dan jendela rumah, memasang sistem keamanan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Widiyantoro.












