Yogyakarta, bacakabar – Polsek Mantrijeron menetapkan DAJP (25) sebagai tersangka kasus penembakan pedagang layangan yang terjadi di sekitar Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta, pada Selasa sore, 5 Agustus 2025. Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 7 Agustus 2025.
Kusnaryanto menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, MY (38), pedagang layangan, menuduh seorang anak berinisial A mencuri dagangannya. Anak tersebut kemudian pulang dan melapor kepada ayahnya, DAJP. Tak lama setelah itu, pelaku bersama anaknya kembali ke lokasi dan langsung menembak korban beberapa kali. Tembakan mengenai tangan dan kaki korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku dan anaknya langsung melarikan diri meninggalkan korban tergeletak. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Mantrijeron. Petugas datang ke lokasi, membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, dan menghubungi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengamankan DAJP di rumahnya di Kalurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah air gun Glock 22 Gen 4 berwarna hitam, holster senjata berwarna hitam, dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa DAJP dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












