Tabalong, Bacakabar – Merasa resah, warga di Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu melapor ke Polres Tabalong setelah mendapati aktivitas perjudian dadu di lingkungan mereka..
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. bersama tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi dadu saat berada di sebuah warung, Jumat (1/8/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyebut. Terduga pelaku berinisial MAH (54), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Joko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp890 ribu, enam buah mata dadu, satu piring kaca putih, satu tutup plastik biru, satu handuk hijau, satu papan dadu, satu tas selempang hitam, dan satu dompet warna kuning.












