Barito Kuala, Bacakabar – Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Petugas mengamankan pelaku berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, saat ia berada di lokasi sekitar pukul 00.00 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Alalak bersama tim gabungan Polres Barito Kuala langsung menggelar patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Saat patroli, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung. Saat diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Barito Kuala, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
-
Tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 1,01 gram,
-
Satu plastik klip berisi sisa sabu,
-
Satu dompet cokelat merek Buffalo,
-
Satu kotak rokok Excel Click Menthol,
-
Satu lembar kertas timah rokok,
-
Satu pipet kaca,
-
Satu sedotan kecil, dan
-
Satu unit ponsel merek Tecno Spark KL4 warna biru tua.
Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, S.Trk., menyatakan bahwa Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Petugas kemudian mengamankannya ke Polsek Alalak untuk diproses secara hukum,” ujar Iptu Fakhri.
Selain itu, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Barito Kuala melalui Kasi Humas menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutup Iptu Marum.












