Palangka Raya, bacakabar – Bupati Murung Raya Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, belum lama tadi Palangka Raya.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menerima langsung dokumen tersebut dari Bupati Heriyus.
Heriyus menjelaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum disampaikan ke DPRD, dokumen tersebut wajib diaudit terlebih dahulu oleh BPK.
“Secara substansi, kami telah berupaya menyusun laporan ini dengan akurat agar bebas dari salah saji maupun kurang saji material. Harapannya, kami bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Heriyus Jumat, (11/7/2025).
Ia juga berharap BPK RI dapat memberikan bimbingan, saran, serta masukan demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Kepala BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun laporan keuangan. Ia mengingatkan agar seluruh pemerintah kabupaten, termasuk Murung Raya, tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kepala daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Dodik.
Penyerahan LKPD paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.












