Murung Raya, bacakabar – Bupati Murung Raya, Heriyus memimpin langsung rapat penting terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung. Rapat berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, Kamis (12/6/2025), dengan didampingi Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan.
Rapat ini menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, sejumlah camat, Kepala Desa Takajung, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat setempat.
Para narasumber menjelaskan bahwa pembentukan MHA bertujuan melestarikan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial lewat hukum adat, mengelola sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik internal, serta memperkuat identitas dan menjadi mitra negara dalam pembangunan.
Namun, hasil evaluasi dari Bidang Hukum menunjukkan beberapa hambatan, seperti sengketa batas wilayah antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, tumpang tindih area MHA dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan, serta belum lengkapnya dokumen sejarah asal-usul suku MHA yang masih mengacu pada sejarah desa.
Bupati Heriyus menegaskan pentingnya menyelesaikan batas wilayah agar pengakuan hukum adat dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
“Karena batas wilayah Desa Takajung belum tuntas, saya minta Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito segera menuntaskan persoalan ini lewat musyawarah dan melaporkan hasilnya. Kalau batas wilayah jelas, proses selanjutnya akan lebih mudah,” ujar Heriyus.
Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan menambahkan, Pemkab Mura mendukung penuh proses pengakuan MHA Desa Takajung dan akan mengawal setiap tahapan melalui prosedur akuntabel dan partisipatif.
“Kami komit mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat secara sah dan transparan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” tegasnya.












