Puruk Cahu, bacakabar – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian Direktur PDAM, serta usulan tiga Raperda lainnya untuk Masa Sidang II. Rapat berlangsung di ruang Pleno DPRD Mura, Selasa (10/6/2025).
Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, memimpin langsung agenda penting ini. Ia menyampaikan bahwa pendirian Perseroda menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan. Ia juga mendorong agar perusahaan daerah tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alam yang melimpah di Murung Raya.
“Kita perlu Perseroda yang benar-benar produktif, profesional, dan mampu memberi kontribusi nyata untuk PAD,” tegas Rahmanto.
Rahmanto mengakui bahwa Perusda yang telah ada belum menunjukkan performa optimal. Oleh sebab itu, Pemkab merasa perlu merumuskan ulang bentuk BUMD melalui pendekatan yang lebih matang dan terukur.
Plt Sekda Mura, para Asisten Setda, dan jajaran DPRD ikut hadir dalam pembahasan tersebut. Wakil Ketua II DPRD bersama anggota legislatif lainnya mendukung penuh inisiatif ini.
DPRD Murung Raya juga menyampaikan beberapa masukan penting terkait rencana pendirian Perseroda, termasuk soal rencana bisnis yang jelas, tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta landasan hukum yang kuat.
“Kita ingin Perseroda ini tidak hanya berdiri, tapi juga dikelola dengan prinsip good corporate governance,” ujar salah satu anggota DPRD Mura.
Rahmanto berharap, pembahasan Raperda ini bisa segera tuntas dan menghasilkan regulasi yang komprehensif, sekaligus memberi pijakan hukum yang kuat bagi upaya pembangunan ekonomi daerah berbasis BUMD.












