Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pria Mojokerto Diduga Setubuhi Anak di Tanah Bumbu

×

Pria Mojokerto Diduga Setubuhi Anak di Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Dok. Humas Polres Tanah Bumbu)
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi menangkap seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku berinisial RC alias Said Mahatir (33) pada Sabtu (7/6/2025) siang di Jalan Transmigrasi KM 05, Desa Sari Gadung.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, menyatakan pihaknya menangkap tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban.

“Tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Kami sudah menahan pelaku dan proses hukum sedang berjalan,” kata AKP Agung saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah ayah korban, S (54), warga Kotabaru, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pada Jumat (6/6/2025), korban pamit kepada orang tuanya untuk belajar ke rumah temannya. Namun hingga sore hari, korban tak juga pulang.

Saat mencoba menghubungi korban, S justru mendapat kabar dari teman anaknya bahwa korban dalam kondisi berdarah dan dirawat di Puskesmas Tegalrejo Serongga.

“Saya langsung menuju ke puskesmas dan mendapati anak saya dalam keadaan mengenaskan. Dari situ saya melapor ke polisi,” ujar S saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, selimut, perhiasan emas, uang tunai, sebilah parang tanpa kumpang, serta mobil dan ponsel milik pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Angsana, Sopir Sigra Terjepit

“Kami serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Agung.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *