Tabalong, Bacakabar – Seorang ayah tiri berinisial IH (31) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, harus berhadapan dengan hukum setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga korban hamil 7 bulan.
Kasus ini terbongkar ketika korban beberapa kali pingsan saat upacara bendera di sekolah pada Senin (19/5/2025). Wali kelas yang mencurigai kondisi tersebut kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan.
“Korban mengaku ayah tirinya telah mencabulinya sejak 2023, saat ia masih kelas 5 SD,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (26/5/2025).
Korban menuturkan, pelaku kerap memanfaatkan situasi ketika mereka berdua saja di rumah. Saat korban menolak, pelaku mengancam dengan kata “DIAM” dan membekap mulutnya ketika korban mengeluh kesakitan.
“Pelaku melakukan persetubuhan 3-4 kali sebulan, dengan kejadian terakhir pada Desember 2024,” tambah Joko.
Setelah pengakuan korban, pihak sekolah segera memanggil ibu korban. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil 7 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo akhirnya menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP pelaku, akta kelahiran korban, serta pakaian yang korban kenakan saat kejadian.
Kapolres Tabalong mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual pada anak. “Segera laporkan ke polisi melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat jika menemukan kasus serupa,” tegas AKBP Wahyu.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua dan pendidikan seks dini untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.












