Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Warga Satui Bacok Tetangga hingga Tewas karena Cekcok Soal Kelapa

×

Warga Satui Bacok Tetangga hingga Tewas karena Cekcok Soal Kelapa

Sebarkan artikel ini
Polisi Satui mengamankan Suharyadi yang membunuh tetangganya dengan celurit akibat cekcok soal kelapa di Tanah Bumbu, Sabtu (17/5/2025).
Polisi Satui mengamankan Suharyadi yang membunuh tetangganya dengan celurit akibat cekcok soal kelapa di Tanah Bumbu, Sabtu (17/5/2025).

Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi menangkap Suharyadi (49), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, usai membacok Supriadi (43), tetangganya sendiri, hingga tewas. Aksi pembunuhan itu terjadi Sabtu siang (17/5/2025) dan diduga dipicu cekcok soal kelapa.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, Suharyadi menyerang korban dengan celurit setelah terlibat pertengkaran di kebun kelapa.

“Korban menuduh pelaku mencuri kelapa, padahal pelaku merasa sudah membayar ke pemilik lahan. Cekcok berlanjut hingga pelaku pulang ke rumah, mengambil celurit, dan kembali menyerang korban,” kata Jonser kepada wartawan, Sabtu malam.

Serangan bertubi-tubi mengenai tubuh korban. Luka bacok melukai punggung kiri dan kanan, tangan kiri, kaki kanan, hingga bokong bagian kanan. Warga sempat membawa korban ke Puskesmas Angsana, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Kapolsek Satui AKP Hardaya mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Ma’ruf, dengan bantuan unit intelkam dan bhabinkamtibmas.

“Kami menangkap pelaku di Desa Wonorejo tanpa perlawanan. Petugas juga menyita celurit yang digunakan untuk menyerang korban serta pakaian yang dipakai saat kejadian,” ujar AKP Hardaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit beserta kumpangnya, satu kaos hitam, celana pendek hitam, dan satu topi warna krem.

Saksi mata bernama Mardi mengaku melihat Supriadi dalam kondisi lemas dan pucat setelah dibacok. Ia bersama warga lainnya membawa korban ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi menjerat Suharyadi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 junto 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga  Hari Juang TNI AD, Kodim Tanah Bumbu Gelar Do'a Bersama

“Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan yang bisa berujung pidana,” tegas IPTU Jonser.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *