Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Desak Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan Nasional KM 171 Satui

×

DPRD Tanah Bumbu Desak Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan Nasional KM 171 Satui

Sebarkan artikel ini
Jalan nasional KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, longsor yang mengganggu aktivitas pengguna jalan dan warga (dok. BK 28 September 2022)
Jalan nasional KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, longsor yang mengganggu aktivitas pengguna jalan dan warga (dok. BK 28 September 2022)

Batulicin, Bacakabar – DPRD Tanah Bumbu meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera memperbaiki jalan nasional KM 171 di Kecamatan Satui yang longsor dan mengganggu aktivitas warga.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Dirjen Bina Marga agar pemerintah pusat segera bertindak. Masyarakat Satui terlalu lama menanggung dampaknya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, Kamis (15/5/2025), di Batulicin.

Andi mengatakan kementerian menyerahkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk investigasi. Menurutnya, KPK masih menyelidiki apakah longsor terjadi karena faktor alam atau akibat aktivitas tambang di sekitar lokasi.

“Kalau hasilnya murni bencana alam, kementerian harus segera siapkan skema dan anggaran perbaikan. Jangan menunggu lama,” tegasnya.

DPRD Tanah Bumbu juga belum menerima kejelasan apakah perbaikan akan dilakukan dengan membangun jembatan layang atau sekadar menguruk kembali jalur yang amblas. Namun, Andi menegaskan pihaknya tidak menunggu kepastian tersebut untuk bertindak.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengalokasikan dana Rp 5 miliar untuk membangun jalan alternatif, guna memastikan aktivitas warga tetap berjalan normal.

“Ini bukan soal wewenang, tapi soal kepedulian. Masyarakat butuh akses jalan yang aman. Pemerintah daerah bertindak karena pusat lambat merespons,” ucap Andi.

Menurut Andi, status jalan tersebut memang milik pemerintah pusat, karena termasuk jalur nasional. Namun, ia menegaskan tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab ketika keselamatan warga dipertaruhkan.

Baca Juga  PJPK 2025–2029 Disiapkan, Tanah Bumbu Bidik Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *