Puruk Cahu, Bacakabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/4/2025).
Rapat ini berfokus pada dua agenda penting: penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2024, serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Murung Raya, Bebie, membacakan hasil reses dari tiga daerah pemilihan (Dapil I, II, dan III). Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari berbagai kecamatan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun mendatang.
Penandatanganan nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 oleh DPRD bersama pemerintah daerah menjadi momen penting yang menandai komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Murung Raya ke depan. Dokumen ini akan menjadi dasar strategis dalam penyusunan kebijakan, program prioritas, dan target capaian pembangunan daerah.
Melalui agenda ini, DPRD Murung Raya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.












