Barito Kuala, Bacakabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari operasi. Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu EH (24), AP (45), AK (34), dan B (40), yang merupakan warga Kecamatan Wanaraya.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.l., melalui Kasi Humas IPTU Marum Munggu, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Kolam Makmur.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, dua tersangka pertama berhasil diamankan di lokasi,” ujar IPTU Marum, Sabtu (27/4/2025).
Operasi Penggerebekan
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap EH dan AP di Jalan Desa Kolam Makmur, RT 004 RW 001. Dari EH, polisi menyita 2 paket sabu (0,54 gram kotor/0,14 gram bersih), 2 HP, uang Rp500.000, dan barang bukti lain. Sementara dari AP, ditemukan 4 paket sabu (0,92 gram kotor/0,12 gram bersih), 2 HP, timbangan digital, dan alat konsumsi sabu.
EH sempat membuang satu paket sabu melalui lubang dinding saat petugas datang. Namun, polisi tetap menemukan sabu tambahan dan uang hasil transaksi.
Pengembangan Kasus
Pada Kamis malam (24/4), petugas mengamankan AK dan B saat keduanya mendekati rumah AK di Wanaraya. Dari AK, disita 2 paket sabu (10,01 gram kotor/9,65 gram bersih), motor Yamaha NMAX, dan uang Rp600.000. Sementara B hanya membawa 1 HP Vivo Y15s.
“AK hendak mengantar sabu ke AP untuk dijual, sedangkan B bertugas membantu pengiriman,” jelas Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan.
Keempat tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Batola dan akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












