Banjarmasin – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa ketersediaan dan kualitas minyak goreng merek Minyakita di Toko PT. Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru, Sabtu (19/4/2025). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan produk bersubsidi tersebut sesuai ketentuan pemerintah.
AKP Suparli, S.H., M.H. memimpin tim yang terdiri dari Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H., Mereka mengecek stok minyak goreng, memverifikasi harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mengukur volume menggunakan gelas ukur.
“Kami rutin melakukan pengawasan untuk mencegah penimbunan, pelanggaran HET, atau pemalsuan minyak goreng Minyakita yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Amien Rovi, S.H., Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, melalui AKP Suparli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PT. Tiga Bintang Cemerlang mematuhi aturan distribusi dan penjualan. Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. dan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.u












