Tanah Laut, Bacakabar.id – Proyek pembangunan Hotel dan Resto yang berlokasi di pinggiran Pantai Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, resmi dihentikan sementara. Sebuah plang larangan beraktivitas telah dipasang oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalimantan Selatan sejak 15 Maret 2025, bertepatan dengan minggu kedua bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPRKPLH Tanah Laut, GT. Ersandi, membenarkan pemasangan larangan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah penegakan aturan karena pihak pengembang belum melengkapi dokumen lingkungan yang menjadi syarat mutlak dalam pembangunan kawasan tersebut.
“Plang larangan itu dipasang oleh tim Gakkumdu Kalsel sebagai bentuk penegasan bahwa untuk sementara waktu tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Ersandi, Rabu (16/4/2025).

Meski begitu, Ersandi menyebutkan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Jika pihak pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan kesepakatan di lapangan, larangan akan dicabut dan aktivitas pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
“Saat ini memang masih ada beberapa dokumen lingkungan yang belum dipenuhi. Setelah semuanya lengkap dan diverifikasi, maka larangan akan dicabut,” tambahnya.
Untuk sementara, hanya aktivitas ringan seperti pembersihan yang diperbolehkan di lokasi. Aktivitas pembangunan fisik dihentikan total, meski progres bangunan sudah mencapai sekitar 40-45 persen.
Kolaborasi antara Gakkumdu Provinsi Kalsel dan Dinas DPRKPLH Kabupaten Tanah Laut akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan sekitar pantai.












