Pelaihari – Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengungkap kasus pembunuhan berencana di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung. Pelaku, S (46), menembak korban, SA (39), setelah sebelumnya mencari istrinya, R (45), yang pergi bersama korban.
“Tersangka sudah mempersiapkan senjata rakitan dari rumah. Saat korban melarikan diri, dia menembak dari jarak 8 meter,” jelas AKBP Junaeddy dalam konferensi pers Sabtu, (31/03/2035) di Polres Tanah Laut.
Barang bukti yang diamankan meliputi; 1 senjata api rakitan, 34 bungkus korek api, Peluru dan proyektil timah dan Buku nikah.
Hasil autopsi oleh dr. Nila Nirmalasari menunjukkan korban terkena tembakan di paru, hati, dan usus, dengan 2 peluru bersarang di perut.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951. Penyidikan masih berlanjut. (Anto)












