Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Kapolres Tanah Laut Ungkap Kronologi Penembakan Maut di Takisung

×

Kapolres Tanah Laut Ungkap Kronologi Penembakan Maut di Takisung

Sebarkan artikel ini

Tanah Laut, Bacakabar.id – Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, menggelar konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Andri Hutagalung dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Senin (31/03/2025).

Pada pers release, Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, menjelaskan secara rinci peristiwa pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres menerangkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (30/03/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Takisung, tepatnya di dekat Kantor Desa Benua Lawas. Pelaku, S (50), datang ke desa tersebut bersama anaknya, MJA (25), dengan tujuan mencari istrinya, R (45), yang pergi bersama korban, SA (48).

“Setelah tiba di desa, tersangka menceritakan kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas. Kepala desa kemudian meminta tersangka menunggu di kantor desa, sementara kepala desa sendiri berupaya menemui istri tersangka agar datang ke kantor desa,” ungkap AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.

Tak lama berselang, Kepala Desa bersama R tiba di kantor desa. Beberapa menit kemudian, korban SA juga datang. Saat melihat tersangka, korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan berusaha melarikan diri ke arah belakang. Namun, S yang telah mempersiapkan senjata api rakitan dari rumah segera mengejar korban.

“Pelarian korban terhenti ketika bertemu dengan anak tersangka, MJA. Dari jarak sekitar delapan meter, tersangka melepaskan satu tembakan yang mengenai korban dan membuatnya roboh,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :

  1. 1 buah senjata api rakitan
  2. 34 bungkus korek api kayu
  3. 1 buah buku nikah
  4. 5 buah potongan bahan proyektil timah yang belum digunakan
  5. 1 kotak peluru senapan angin
  6. Sabut kelapa
  7. Pipa untuk memasukkan bubuk mesiu
  8. 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu
  9. Pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban
Baca Juga  Bupati Tanah Laut Soroti Banjir Bati-Bati Saat Safari Ramadan, Saluran Air Jadi Fokus

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan medis tim forensik yang dipimpin oleh dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, M.H, Sp.FM, setelah melakukan autopsi terhadap jenazah korban ditemukan beberapa luka serius akibat tembakan, antara lain:

  • Daerah mata korban tampak pucat.
  • Lecet geser pada kedua lengan bawah, sekitar 20 cm di bawah ketiak kanan.
  • Luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memar di bawah ketiak.
  • Peluru menembus iga ke-9, menembus paru bagian kanan, hati bagian bawah, dan usus kecil, hingga akhirnya bersarang di perut bagian kiri.
  • Tidak ditemukan luka tembak keluar di kulit korban.
  • Ditemukan dua butir peluru proyektil yang bersarang di perut sebelah kiri

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal pembunuhan 340 dan 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh aspek hukum terkait dapat ditangani dengan tepat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *