Pelaihari – Salah satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, mencabut surat Mosi Tidak Percaya yang sebelumnya ditujukan kepada kepala desa setempat.
Keputusan pencabutan itu mendapat dukungan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tanah Laut.
“Kami mencabut dokumen mosi tidak percaya tersebut, karena Ketua BPD didesak secara sepihak oleh tokoh pemuda setempat untuk menandatangani surat itu,” ujar Ketua PABPDSI Tanah Laut, Gunarso, usai menyerahkan surat pencabutan di Polres Tanah Laut, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, surat mosi tidak percaya diterbitkan oleh sejumlah warga Kecamatan Takisung. Surat tersebut didasari dugaan perselingkuhan kepala desa dengan salah satu aparat desanya yang mencuat akhir November 2024 lalu.
Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Takisung.
Dokumen diserahkan oleh tokoh pemuda setempat melalui staf di ruang kerja Pj Bupati Tanah Laut, Senin (30/12) lalu. (Anto)












