Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Miliki 7,52 Gram Sabu, Pria 41 Tahun Dicokok Polisi di Jalan Trans Kalimantan

×

Miliki 7,52 Gram Sabu, Pria 41 Tahun Dicokok Polisi di Jalan Trans Kalimantan

Sebarkan artikel ini
WAH (41) saat dicokok Polisi di jalan Trans Kalimantan KM 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. (Foto : Screenshot Video)

Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial WAH (41) dicokok Polisi lantaran miliki 7,52 gram Narkotika jenis Sabu di jalan Trans Kalimantan KM 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi kepada awak media Jum’at (31/5/2024) membenarkan telah mengamankan Pelaku yang diduga pengedar ini.

Dijelaskannya, WAH tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,52 gram.

Selain barang bukti Narkotika, ia mengungkapkan pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone warna putih, 1 buah kotak rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak.

Ia menambahkan, terhadap Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Subandi.

(R A)

Baca Juga  Pj Bupati Kapuas Buka Kegiatan Panen Hasil Belajar SDN 2 Selat Utara dan SDN 1 Palangkai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *