Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Diduga Mengedar Sabu, Dua Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi

×

Diduga Mengedar Sabu, Dua Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto:IST)

Kuala Kapuas – Diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, dua orang pria asal Kecamatan Timpah diamankan tim Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (29/5/2024).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi kepada awak media Kamis (30/5/2024) membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti Narkotika.

Ia mengungkapkan, identitas pelaku berinisial MUR (46) diamankan di kediamannya di Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, sekitar jam 14.00 WIB, dengan barang bukti 23 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 11,80 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan dari terlapor MUR diantaranya 1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 pack plastik klip merk SM, 1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih, dan uang tunai sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara pelaku berinisial A (38) juga diamankan dirumahnya di Desa Petak Puti Kecamatan Timpah, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan dari terlapor A diantaranya 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pack plastik klip merk Ctik, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 unit HP merk Realme 5 warna hitam, 1 buah tas belanja warna coklat bertuliskan McD On ald’s.

Dijelaskannya, terhadap Terlapor Mur disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga  Bisnis BBM Bersubsidi Menjamur di Pujon, Ketua KIB: Distribusi Tak Tepat Sasaran

Sementara kepada Terlapor A disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(R A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *