Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalTanah Bumbu

Akhirnya Pelaku Pencurian Alfamart di Karang Bintang Ditangkap Polisi

×

Akhirnya Pelaku Pencurian Alfamart di Karang Bintang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi toko retail (Foto Istimewa)

BATULICIN – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian di Alfamart Jalan Transmigrasi Km 13 di kawasan Karang Bintang, Tanah Bumbu (Tanbu). Diduga pelaku berinisal AJ (39) warga Desa Sukadamai, kecamatan Mantewe, Tanbu.

“Sudah ditangkap, di Desa Gunung Besar, kecamatan Simpang Empat pada Jum’at, (10/5) pukul 14.00 WITA,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga Jum’at, (10/5/2024).

Lebih lanjut Jonser membeberkan, kejadian bermula pada Kamis, 28 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WITA, ketika karyawan toko melihat lampu dalam keadaan menyala kemudian ia mengecek cctv sudah dalam keadaan mati (tidak aktif).

Selanjutnya karyawan toko itu mengecek kebagian belakang dan menemukan sebuah tangga dan melihat kondisi plafon sudah jebol atau terbuka.

Setelah itu, karyawan toko retail langsung bergegas menuju kemeja kasir dan mendapati dalam keadaan terbuka, uang tunai Rp 500,000 didalam meja kasir itu pun tidak ada, yang tersisa hanya uang koin.

Kamudian dia juga melakukan pengecekkan barang-barang lainnya dan mendapati ratusan rokok yang semula terpajang di etalase pajangan telah raib.

Atas peristiwa itu kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp Rp. 4.446.798. Selanjutnya pengelola toko melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek karang Bintang guna proses lebih lanjut.

Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS Sikat Intan I 2024, giat Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian itu.

Dari kasus tersebut polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai Rp. 500.000, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng, 1 buah tas Selempang warna biru.

Kemudian, 1 lembar celana pelaku waktu melakukan pencurian, 1 lembar masker atau penutup wajah pelaku dan batang kayu karet panjang kurang lebih 2 meter.

Baca Juga  Gizi Anak Jadi Prioritas, Pemkab Tanbu Alokasikan Dana Rp64 Miliar

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *