Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanPulang Pisau

Peringati Hari Kartini Pemkab Pulang Pisau Sosialisasikan Ini

×

Peringati Hari Kartini Pemkab Pulang Pisau Sosialisasikan Ini

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau bekerjasama dengan Kecamatan Jabiren Raya, Puskesmas Jabiren dan GOW Kabupaten Pulang Pisau mengelar Peringatan Hari Kartini ke-145 tahun 2024 dan Halal Bihalal 1445 Hijriah.

Acara dibuka oleh Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, dihadiri Unsur Forkopimda, PKK, Dharma Wanita, Kepala OPD Lingkup Pemkab Pulang Pisau, Plt Dinas P3AP2KB, Lembaga organisasi dan Perwakilan Perempuan Pulang Pisau, Psikolog UPT PPA Palangkaraya, Kepala UPT Puskesmas, Camat Jabiren Raya, Kepala KUA Jabiren Raya.

Halal Bi Halal Peringatan Hari Kartini ke-145 dirangkai dengan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak, serta Pelayanan KB Gratis.

Pada point sambutannya, Pj Bupati mengatakan sesuai dengan 5 arahan Presiden Republik Indonesia (RI), dirinya mengakui pentingnya peran masyarakat, termasuk akademisi dalam menuntaskan 5 arahan Presiden RI tersebut untuk Kementrian PPA diantaranya:
1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan
2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak
3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
4. Penurunan pekerja anak
5. Pencegahan perkawinan anak

Nunu mengungapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah banyak membuat kebijakan terkait upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun kebijakan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan apabila tidak didukung oleh berbagai pihak termasuk masyarakat, dunia usaha, media dan keluarga serta organisasi perempuan (GOW, PKK, DWP, IBI DLL).

Dirinya menekankan kepada masyarakat luas pada berbagai kesempatan sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pernikahan usia dini khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga  Memperkuat Transparansi dan Efisiensi, DiskominfoSP Tanbu Gelar Raker PPID bersama SKPD

Selain itu, dirinya menjelaskan Kabupaten Pulang Pisau masih menghadapi permasalahan selain Stunting adalah Kemiskinan dan Pengangguran.

”Salah satu aksi dalam pencegahan perkawinan anak karena sebagian besar perkawinan usia anak akan bermasalah kepada Stunting dan Kemiskinan dengan usia muda (dibawah umur 18 tahun, jika hamil maka akan melahirkan BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) dan pasti Stunting,” paparnya.

Disamping itu juga, perkawinan usia anak akan sulit mencari pekerjaan dan menyebabkan kemiskinan karena tidak selesai wajib sekolah 12 tahun. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *