Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumSleman

Kerap Membully Bocah di Sleman Dibunuh Dengan Cara Dicekik

×

Kerap Membully Bocah di Sleman Dibunuh Dengan Cara Dicekik

Sebarkan artikel ini
TKP pembunuhan bocah 9 tahun di Kapanewon Ngaglik, Sleman

Sleman – Seorang bocah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta diduga menjadi korban pembunuhan. Ironisnya, korban dibunuh karena sering membully pelaku yang diduga penderita autis.

Bocah berinisial MA (9) di Kapanewon Ngaglik, Sleman diduga dibunuh dengan cara dicekik dibagian lehernya. Usai dicekik oleh pelaku berinisial GCP (19) korban lantas ditenggelamkan kedalam kolam sebanyak dua kali.

Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri mengatakan, peristiwa terjadi pada 24 Februari sekira pukul 14:45 WIB lalu korban bermain sepeda kayuh atau sepeda onthel.

“Saat itu kondisi sedang gerimis. Korban lantas diajak oleh pelaku ke sumber mata air atau belik. Disana korban dicekik dan ditenggelamkan oleh pelaku,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Sagimin, saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, melihat korban yang tak kunjung pulang akhirnya dicari oleh kakak serta orangtunya.

“Dikolam itu ada warga yang melihat jasad korban sudah mengapung. Ia lalu melaporkan ke kakak korban yang sedang mencarinya,” urainya.

Meski sempat mendapat pertolongan pertama korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sempat dibawa ke RS Gramedika kemudian di rujuk RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan autopsi. Dari pemeriksaan terdapat luka bekas cekikan di leher korban,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap pada 25 Februari lalu.

“Pelaku mengakui telah mencekik menenggelamkan korban di kolam itu. Pelaku mengaku jengkel karena kerap di jahilin oleh pelaku,” ungkapnya.

Kata dia, pelaku merupakan seorang pelajar SLB di Sleman.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atau observasi di Rumah Sakit Grasia, Pakem, Sleman,” terangnya.

Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Gelapkan Mobil, Kepala Cabang Finance di Batulicin Diringkus Polisi

“Sepeda motor beserta kuncinya, sepeda kayuh, sandal serta pakaian diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *