Pulang Pisau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan rapat koordinasi Pemerintah Desa dan Rapat Koordinasi kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu di Aula Bapeddalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/12/2023).
Dalam paparannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perintahan Desa (DPMD), Herman Wibowo mengatakan, tujuan dari rakor ini adalah memberikan penguatan kepada pemerintah desa dalam mendukung kelembagaan Posyandu melalui anggaran DD dan ADD untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan gizi dan kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, hingga ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial. Dalam upaya konvergensi penurunan Stunting di desa.
“Tujuan dari rapat ini, kami ingin memadu serasikan dan mendapatkan kesamaan cara pandang dalam upaya mendorong tercapainya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa,” ucap Herman Wibowo.
Lebih lanjut Herman mengatakan, maksud diselenggarakannya rapat ini guna mengoptimalkan keberadaan Pokjanal Posyandu, agar segala kegiatan Posyandu dapat termonitor dan terdata dengan baik, kegiatan Posyandu saat ini berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Masih dikatakannya, Posyandu kini bukan saja tempat penimbangan bayi/balita, pemeriksaan ibu hamil akan tetapi juga Posyandu dapat menjadi wadah pemeriksaan lansia maupun konseling bagi remaja yang dikenal dengan Posyandu remaja antara lain kegiatan pemeriksaan kesehatan, penyuluhan, mencegah pernikahan usia dini, pemberian tablet tambah darah, penyuluhan tentang kesehatan reproduksi maupun konseling sesama remaja.
Sementara itu, Herman mengungkapkan, dasar pelaksanan ini mengacu pada Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Permendagri No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Permendagri No. 54 tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Posyandu, Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 Tahun 2023 tentang percepatan penurunan Stunting terintegrasi.
(Rabiatul A)












