Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Imbas PT Arutmin Indonesia Tak Bayar Hasil Penggunaan Jalan, Tanbu Diperkirakan Kehilangan Puluhan Milir

×

Imbas PT Arutmin Indonesia Tak Bayar Hasil Penggunaan Jalan, Tanbu Diperkirakan Kehilangan Puluhan Milir

Sebarkan artikel ini
Saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Foto Istimewa)

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terancam kehilangan pendapatan hingga puluhan miliar. Hal itu merupakan dampak PT Arutmin Indonesia Site Satui yang tak bayar hasil penggunaan jalan eks HPH PT. Sumber Polo (Sumpol Timber).

PT Arutmin Indonesia melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan eks HPH PT Sumpol Timber sekitar sepanjang 12 kilometer.

“Diukur ada 12 kilometer, biaya kami maintenance dalam setahun kurang lebih 15 miliar pak,” katanya saat rapat dengar pendapat di DPRD Tanah Bumbu beberapa waktu lalu yang juga turut dihadiri sejumlah instansi terkait dan pihak Perseroda PT Batulicin Jaya Utama (PT. BJU) selaku pemegang hak dan kuasa mengelola jalan tersebut oleh Pemkab Tanah Bumbu.

Sementara PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan kelalaian.

Sumber menyebut diperkirakan pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih, hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, kalau ditotal hampir 10 juta MT.

Berdasarkan jumlah batubara yang dikirim dengan total hampir 10 juta MT jika dikalikan dengan Rp 9 (per paket) bedasarkan per ton per kilometer, sehingga total fee penggunaan jalan yang mestinya dibayarkan ke PT BJU (Perseroda) diperkirakan sebesar Rp 88,8 milyar.

Menindaklanjuti permasalahan ini pihak DPRD Tanah Bumbu berencana akan komunikasi dengan pihak PT Arutmin Indonesia di Jakarta.

Diketahui PT. BJU mempunyai hak dan kuasa atas jalan eks HPH PT. Sumpol Timber melalui SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/190/Dishutbun/2014 Tentang Pengelolaan Jalan Koridor eks HPH PT Sumpol Timber untuk jalan sepanjang 25,61 Km termasuk sekitar 12 Km yang digunakan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Upacara Hari Pahlawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *