Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Murung Raya

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

×

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id Puruk Cahu – Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya meringkus MR (44) yang sebelumnya sempat buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi.

“Diduga pelaku kami amankan pada Selasa, (11/4/2023) sekitar pukul 20.21 WIB,” kata Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, IPDA R. Simanjuntak.

Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan putir sikan Desa Bahitom tepatnya di pinggir sungai Barito.

Tim Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya langsung merespon dan melakukan penangkapan.

Menurut Simanjuntak, peristiwa pencabulan berawal pada Selasa, (07/3) sekitar pukul 19.00 wib, ketika korban sedang beristirahat diatas tempat tidur didalam kamarnya tiba – tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku langsung menghampiri korban diatas tempat tidur dan langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban namun tidak lama karena korban langsung melawan dengan cara mendorong tangan pelaku.

Selanjutnya pada Kamis (9/3) pukul 23.30 Wib korban dicabuli oleh pelaku, korban tidak melawan lantaran diancaman sebuah pisau.

Saat ini pelaku meringkuk dirutan Mapolres Murung Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lanjut dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Rmd
Editor : Bar

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Gelar Entry Meeting dengan BPK RI Perwakilan Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *