Bacakabar.id, Palangka Raya – Ketua Exco Partai Buruh Kalimantan Tengah Dewi Fajariyanti menyatakan, bahwa Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang seutuhnya, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dewi Fajariyanti kembali berujar, terdapat beberapa alasan mengapa UU Cipta Kerja harus dibatalkan, setidaknya ada 6 alasan bagi kami sebagai petani untuk tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin disaat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berikut ada enam point penting secara detail di jelaskan oleh Ketua Exco Partai Buruh Kalimantan Tengah Dewi Fajariyanti sebagai berikut, yang pertama dihapusnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam pasal 15 di sebutkan bahwa Pemerintah wajib mengutamakan produksi pangan nasioanal dalam pemenuhan pangan nasional.
Kedua dihapusnya UU No 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pangan. Dalam UU sebelumnya disebutkan bahwa seseorang dilarang untuk melakukan import pangan apabila produksi lokal bisa menutupi kebutuhan nasional, dan prasa ini dihilangkan sehingga orang atau pengusaha bisa melakukan import bahkan jika terjadi panen raya sekalipun.
Ketiga dihapusnya UU 101 No. 13 tahun 2020 tentang holtikultura dimana dalam UU terdahulu dijelaskan bahwa investasi asing dibatasi hanya 30 persen sementara ini dihapuskan yang artinya asing bisa mendanai bahkan 100 persen sehingga ini akan jadi ancaman bagi kami para pertani.
Keempat mengizinkan alih fungsi lahan begitu juga point Kelima Pasal 45 UU Perkebunan menjelaskan Bahwa sebuah perusahaan perkebunan dapat diizinkan untuk didirikan apabila memiliki izin dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan hal ini dihapus jadi pengusaha/ Pemodal dapat membuat Perusahaan Perkebunan bahkan tanpa izin dan AMDAL dan yang
Keenam pembentukan Bank Tanah yang mana Negara berhak untuk mengambil seluruh tanah-tanah petani tanah adat, Tanah tanah nelayan yang tidak memiliki surat tanah / Sertifikat untuk dikelola oleh investor.
Atas dasar 6 poin tersebut diatas kami atas nama Pimpinan Exco Partai Buruh Kalimantan Tengah dalam hal ini Ketua Dewi Fajariyanti didampingi Sekretaris Cecep M Pazar NH menolak terhadap keputusan disahkannya UU Cipta kerja,
“Kami meminta pemerintah untuk lebih bijak serta memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir orang. Disahkan UU Cipta kerja ini dinilai merupakan bentuk kudeta terhadap UUD 45 dimana isinya lebih mementingkan para Cooperate, Para Pemodal agar bisa menjadikan buruh, petani dan rakyatnya menjadi budak seumur hidup, bukan mementingkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” Pungkas Ketua Exco Partai Buruh Kalimantan Tengah Dewi Fajariyanti didampingi Sekretaris Cecep M Pazar NH ketika di konfirmasi awak media ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE












