Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahTanah Bumbu

Tipu-tipu Modus Jual Solar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

×

Tipu-tipu Modus Jual Solar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga kedua pelaku penipuan BBM jenis solar - Poto dari Humas Polres Tanah Bumbu

Bacakabar.id, BATULICIN

Kepolisian resor Tanah Bumbu menangkap dua pelaku penipuan dengan modus jual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Mereka adalah FHS (38) dan R (36) keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibantu Unit Jatanras Polresta Balikpapan Kalimantan Timur pada Rabu, (1/3) sekira pukul 08.00 WITA.

Diketahui FHS merupakan warga Jalan Sudirman No. 115 Kelurahan Balikpapan Kota Kecamatan Damai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sedangkan R, merupakan warga Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Salah satu pelaku adalah wanita lebih dahulu diamankan Polisi. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan berhasil mengamankan pasangan wanita tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan tersangka lainnya yakni R di Balikpapan Kota Kalimantan Timur,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Rabu (1/3/2023).

Saryanto menjelaskan, aksi penipuan itu berawal saat pelaku yang mengatasnamakan orang kapal KKM Delta menghubungi korban menggunakan sambungan telepon genggam untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar kepada korban pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WITA.

Kemudian pelaku mengirimkan nomor rekening bank atas nama tersangka FHS untuk transaksi jual beli minyak solar di kapal.

Selanjutnya korban mentransferkan sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 300 Juta ke rekening tersebut.

Namun, setelah uang tersebut di transfer, nomor handphone tersebut sudah tidak aktif lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.

Akibat penipuan itu, korban yakni PT. Jala Agung Sejahtera (JAS) mengalami kerugian sebesar Rp300 juta rupiah. (Red)

Baca Juga  Kunker Pemkab Tanbu ke Kementerian Pertanian Fokus pada Peran sebagai Penyangga IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *