Pelaku beserta barang bukti – Poto dari Humas Polres Tanah Bumbu
Bacakabar.id, BATULICIN – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang remaja yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia adalah MAU (17) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengatakan penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Baramega Desa Bersujud.
“Kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan remaja tersebut di sebuah rumah pada Jum’at, 20 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita,” kata Saryanto kepada media ini Minggu, (22/1/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3,40 gram, 1 dompet kecil warna hitam, 1 timbangan digital merk pocket scale warna biru putih, 1 Unit handphone merk Oppo warna hitam dan 20 lembar plastik klip.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Simpang Empat. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)












