Ilustrasi Hakim – Poto CNN Indonesia
Bacakabar.id, Sukamara – Tahun Anggaran 2008 Pemkab Sukamara menyerahkan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sukamara kepada KPU Sukamara dengan total nilai sebesar Rp.5.361.345.485
Dari total tersebut, tertera dalam laporan pertanggungjawaban dana pelaksanaan kegiatan pilkada daerah Sukamara tahun 2008 sebesar Rp.4 .002.241.485. Sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp. Rp.1.379.925.670.00
Sisa dana Rp.1.379.925.670.00 ini menyeret mantan Ketua KPU Baslinda dan mantan Bendahara Ahmad Syaikhu dimana kedua nya sudah menjalani hukuman penjara.
Pada Selasa (10/1/2023) sidang perkara lanjutan dana hibah KPU Sukamara tahun 2008 ini menghadirkan terdakwa mantan Sekretaris KPU Said Husin dengan 4 orang saksi yaitu, SY, BS, AS dan PS.
Dari berbagai pemberitaan di media online terdakwa Said Husin selaku mantan Sekretaris KPU kabupaten Sukamara atau kuasa pengguna anggaran patut diduga tidak pernah melakukan pengembalian sisa anggaran dana kegiatan pemilihan bupati tahun ke rekening kas daerah pemerintah Kabupaten Sukamara.
Terdakwa Said Husin menyatakan dirinya mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan pihak Kejaksaan Negeri Sukamara belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.
Yohanes Eka Irawanto, SE












