Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BanjarmasinDaerah

Lagu Daerah Kalsel, Ciptaan Alm H. Anang Ardiansyah Sudah Dipegang Sang Anak

×

Lagu Daerah Kalsel, Ciptaan Alm H. Anang Ardiansyah Sudah Dipegang Sang Anak

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi lagu – Poto Steve Buissinne Pixabay

Bacakabar.id, BANJARMASIN – Siapa tak kenal Sang Maestro H. Anang Ardiansyah, seorang seniman Kalimantan Selatan yang kini karya ciptanya telah dipatenkan.

“Alhamdulillah, Hak Cipta Lagu karya almarhum Anang Ardiansyah sudah dipegang oleh ahli waris, Riswan Irfani.” Ungkap HM. Lutfi Saifuddin pembina MLS Foundation kepada sejumlah awak media Minggu, (8/1/2023).

Dikatakannya, pengurusan hak cipta itu sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.IDN yang merupakan Peruusahan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.

Pembina MLS Foundation, HM. Lutfi Saifuddin, yang juga seorang Politikus Gerindra Kalsel, mengatakan semua yang diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah, semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.

Penghargaan hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya.

Sesuai peraturan yang berlaku bagi Pencipta yang telah meninggal dunia maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, namun dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut.

Legalize.IDN yang berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence Blok B No. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang dipimpin oleh M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.

Dikarenakan Alm. H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau pak H. Riswan

Baca Juga  Sambut Ramadhan 1444H, Dandim Tanah Bumbu Gelar Yasinan dan Do'a Bersama Anak Yatim

Dalam Proses pendaftaran hak cipta ini kami juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum kami, yang melakukan pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini.

Diketahui bahwa dalam Proses Pengajuan dilakukannya Pendaftaran Hak Cipta ini, bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan Data Syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid sehingga dikarenakan Alm. H. Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada Ahli Waris beliau.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan Deskripsi Ciptaan dalam Proses Pendaftaran yakni ‘Lagu Daerah Kalimantan Selatan dan Suku Banjar Ciptaan Alm. H. Anang Ardiansyah’ yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai data kepemilikan dan Ciptaannya adalah Ahli Waris beliau namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah.” Demikian M. Azmi Saifuddin menutup pembicaraannya. (@Dwan/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *