Bacakabar.id, BATULICIN – Tiga orang pemuda di Tanah Bumbu ditangkap Polisi usai mencuri tandan buah sawit (TBS) di perkebunan milik PT. Minamas di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Dia adalah, LI (31), MJ (32) dan HAB (29) kesemuanya merupakan warga Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan ada 3 pelaku yang teribat dalam aksi pencurian buah sawit tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perwakilan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Petugas yang dibackup Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga diduga pelaku pada hari Sabtu, (17/12) sekitar pukul 11.30 Wita.” Ujar Saryanto kepada Bacakabar Minggu, (18/12/2022).
Kasi Humas menyebut barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni; TBS seberat 2040 Kg, 2 batang egrek, 1 buah angkong warna merah, 2 batang tojok, dan 1 unit mobil carry merk suzuki warna hitam DA 8378 ZN.
Atas peristiwa itu, pihak perusahaan PT. Minamas mengalami kerugian sebesar Rp 4.284.000, dan melaporkan ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
“Semua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya (Red)












