Scroll untuk baca artikel
Jakarta

ReJO Desak Polisi Tetapkan Tifauzia, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

×

ReJO Desak Polisi Tetapkan Tifauzia, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS, saat memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks ijazah Presiden Jokowi, Jumat (3/10/2025).
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS, saat memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks ijazah Presiden Jokowi, Jumat (3/10/2025).

Jakarta – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Tifauzia Tyassuma alias Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Darmizal, tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu bukan sekadar fitnah keji, tetapi juga menimbulkan kegaduhan publik, mencederai martabat mantan kepala negara, dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Kami meminta agar pihak kepolisian segera memproses hukum tanpa pandang bulu. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan, merusak akal sehat publik, dan merupakan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Tidak ada ruang bagi penyebar fitnah untuk berlindung di balik kebebasan berpendapat,” tegas Darmizal kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat para terlapor, salah satunya Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Penegasan ini kami sampaikan sebagaimana laporan polisi yang sudah diajukan oleh Pemuda Patriot Nusantara dan berbagai organisasi masyarakat di Jakarta maupun daerah lain. Kami mendesak Polri segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darmizal menegaskan bahwa ReJO tidak akan tinggal diam menghadapi upaya-upaya mendeligitimasi Presiden Jokowi melalui cara yang ia sebut kotor dan tidak bermoral.

“Kami mendorong Polri menunjukkan keberanian dan ketegasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyebar fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Darmizal, yang juga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga  Polisi Bersama Pemerintah Desa Survei Rumah yang Akan Dibedah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *