Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Modus Belanja, Komplotan Emak-Emak Copet Viral di Pasar Jambi Berhasil Diringkus Polisi

×

Modus Belanja, Komplotan Emak-Emak Copet Viral di Pasar Jambi Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Jambi Timur mengamankan tiga emak-emak pelaku pencopetan yang beraksi dengan modus berpura-pura belanja di Pasar Talang Banjar.
Petugas Polsek Jambi Timur mengamankan tiga emak-emak pelaku pencopetan yang beraksi dengan modus berpura-pura belanja di Pasar Talang Banjar.

KOTA JAMBI – Warga Pasar Baru Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dibuat resah oleh ulah tiga emak-emak yang kerap beraksi mencopet dengan modus berpura-pura berbelanja. Aksi mereka yang terekam CCTV bahkan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, SE, MM, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AW (41), warga Kelurahan Legok; IT (51), warga Sekayu; dan RD (60), warga Seberang Ulu, Sumatera Selatan, diamankan pada Senin (29/9/2025) usai mencoba kembali melancarkan aksi di lokasi yang sama.

“Menindaklanjuti laporan warga dan hasil rekaman CCTV, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Pasar Talang Banjar. Mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (1/10/2025).

Aksi Berulang demi Alasan Ekonomi

Dari hasil penyelidikan, sindikat emak-emak ini telah tiga kali melancarkan aksi pencopetan di lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko bawang di Kelurahan Tanjung Pinang. Saat itu, mereka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang kemudian dibagi rata.

Dalam setiap aksinya, ketiganya memiliki peran yang terorganisir. Satu orang bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara dua lainnya mengambil barang berharga secara cepat dan berpindah lokasi sebelum korban menyadari.

Namun, saat mencoba melakukan aksi keempat, langkah mereka terhenti. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil menangkap ketiganya di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri.

Barang bukti berupa satu tas, tiga jilbab, dan rekaman CCTV berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku nekat mencopet karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penjualan Bubuk Petasan di Sleman, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kapolsek Edi Mardi mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berbelanja di pasar maupun tempat umum, terutama terhadap orang tak dikenal yang mencurigakan.

“Jangan membawa barang berharga secara mencolok dan selalu waspada terhadap sekitar. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah pencegahan pertama terhadap aksi kriminal jalanan seperti ini,” tegasnya.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan dapat terjadi kapan saja, bahkan oleh pelaku yang tampak tidak mencurigakan. Dengan kerja cepat kepolisian dan dukungan masyarakat, ancaman serupa bisa ditekan sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *