Kuala Kapuas – Puluhan Warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas, terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan PT. Sapalar Yasa Kartika (PT. SYK).
Melalui kuasa hukumnya, sebanyak 49 warga menuntut pihak perusahaan mengembalikan 77 bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik sah.
Kuasa hukum warga, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH. mengungkapkan, bahwa pada Jumat (19/9/2025), telah diagendakan sidang mediasi terkait gugatan warga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para warga desa merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak perusahaan.
“Kami tidak tau atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” ungkap Junaidi Gaol kepada awak media, di kantor Pengadilan Negeri Kapuas.
Ia menegaskan, warga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat atas kepemilikan tanah, baik bukti jual beli dari awal, bukti saat penggarapan, dan surat-surat resmi.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya juga menarik Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas, sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum lebih jelas.
“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa para warga juga sudah berupaya menyelesaikan permasalahan secara persuasif.
“Namun sudah hampir satu tahun ini tidak adanya titik terang, maka warga akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Junaidi Gaol.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat awak media, sidang mediasi akan dilanjutkan pada (3/10/2025) mendatang. Para warga diminta untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti di persidangan.