BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu kembali meringkus seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dia adalah ANT (49) merupakan warga RT.018 RW.003 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Husmas Iptu Jonser Sinaga kepada media Jum’at, (4/8/2023) menerangkan dia diringkus, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakannya.
Kasi Humas, mengungkapkan kronologi awal penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin, (31/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kemudian anggota kami mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” Ujarnya.
Saat digeledah padanya ditemukan sejumlah barang bukti dianya, bong dari botol plastik, Pipet kaca, kompor terbuat dari korek api warna biru dan paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam celana dalam (CD)
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. (Red)